Monitoring Supervisi PPID Kab. Banyumas Tahun 2017
Dilihat : 9161 Kali, Update pada : Selasa, 31 Januari 2017
PURWOKERTO, Kamis ( 26/1 ) bertempat di ruang rapat Dinas Komunikasi Dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Banyumas, telah dilaksanakan Monitoring Supervisi PPID Kab. Banyumas Tahun 2017. Supervisi dilaksanakan oleh tim Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah yang dipimpin oleh Bp. Handoko Agung S,S.Sos selaku Komisioner Bidang Edukasi, Sosialisasi dan Advokasi (ESA).
Kegiatan Monitoring Supervisi PPID Kabupaten/Kota adalah memberikan supervisi terhadap tata kelola informasi publik kepada Pemerintah Daerah agar implementasinya sesuai dengan standar pelayanan informasi publik sebagai indikator keterbukaan informasi publik pada Pemerintah Daerah.
Ada beberapa hal yang menjadi sasaran dalam kegiatan monitoring ini yaitu :
- Kelembagaan PPID
Sebelum penataan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), PPID Utama Kabupaten /Kota melekat pada Bagian Humas dan atau Dishubkominfo. Kondisi ini merujuk pada pasal 12 PP 61/2010.
- Regulasi Pelayanan Informasi Publik
Melakukan review Perbub/Perwali tentang pelayanan informasi publik, termasuk pembaharuan SK penetapan PPID Utama sebagai tindak lanjut perubahan kelembagaan.
- Penyampaian Hasil Evaluasi 2015-2016 Dan Penilaian Tata Kelola Informasi Publik Tahun 2015-2016.
- Agenda Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Tahun 2017
Agenda ini akan melakukan penilaian terhadap konten berita pada website resmi Badan Publik, penilaian kuesioner dan presentasi terbuka tentang KIP.
- Isu Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Tahun 2017
Isu ini untuk mendukung Rencana Aksi Nasional Keterbukaan Pemerintah 2016-2017 dan isu utama tahun 2017 ditekankan pada Jawa Tengah Satu Data, yaitu keterbukaan informasi publik berbasis open data dan ketersediaan data/informasi publik hingga tingkat SKPD/OPD serta terbentuknya desk layanan informasi publik desa atau PPID desa sesuai dengan standar pelayanan informasi publik.
Adapun Sebagai tindak lanjut dari monitoring supervisi PPID Kabupaten/Kota akan dilakukan review Perbup dan revisi SK PPID utama, penyusunan kembali DIP dan uji kompetensi serta akan melakukan training PPID.