HAK PEMOHON INFORMASI
SESUAI UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2008
TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
- Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
- Setiap Orang berhak : melihat dan mengetahu Informasi Publik, menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik, mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang ini, menyebarluaskan Informasi Publik sesui dengan peraturan perundang-udangan.
- Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut
- Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
Berita Utama

Peringatan Dini Potensi Gerakan Tanah di Kabupaten Banyumas Bulan Oktober 2025
Senin, 13 Oktober 2025

PEMBINAAN KELOMPOK KERJA KAMPUNG KB DESA CINDAGA
Senin, 13 Oktober 2025

FGD Pengentasan Kemiskinan Kabupaten Banyumas
Senin, 13 Oktober 2025

FGD Pemberdayaan Masyrakat Kabupaten Banyumas
Senin, 13 Oktober 2025

FGD Pengetasan Kemiskinan Kabupaten Banyumas
Senin, 13 Oktober 2025