Tupoksi
Tupoksi PPID Kabupaten Banyumas
Tugas PPID Utama:
- Menyusun dan Malaksanakan kebijakan informasi dan dokumentasi.
- Menyusun laporan pelaksanaan kebijakan informasi dan dokumentasi.
- Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID Pembantu.
- Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan , dan memberi pelayanan informasi dan dokumentasi kepada publik.
- Melakukan verifikasi bahan informasi dan dokumentasi publik.
- Melakukan uji konsukuensi atas informasi dan dokumentasi yang dikecualikan.
- Melakukan pemutakhitan informasi dan dokumentasi.
- Menyediakan informasi dan dokumentasi unruk diakses oleh masyarakat.
- Melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan informasi dan dokumentasi yang dilakukan oleh PPID Pembantu.
- Melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan/atau sesuai dengan kebutuhan.
- Mengesahkan informasi dan dokumentasi yang layak untuk dipublikasikan.
- Menugaskan PPID Pembantu untuk mengumpulkan, mengelola, dan memelihara informasi dan dokumentasi.
- Membentuk Tim Fasilitasi penanganan sengketa informasi yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Tugas PPID Pembantu:
- Membantu PPID Utama melaksanakan tanggungjawab, tugas, dan kewenangannya.
- Menyampaikan informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama paling sedikit 6 (enam) bulan sekali atau sesuai kebutuhan.
- melaksanakan kebijakan teknis informasi dan dokumentasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
- Menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan informasi dan dokumentasi bagi pemohon informasi secara cepat, tapat, dan berkualitas dengan mengedapankan prindip-prinsip pelayanan prima.
- mengumpulkan, mengolah dan mengkompilasi bahan data lingkup komponen dilingkungan cakupan kerjanya masing-masing menjadi bahan informasi publik.
- Menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan teknis dan pelayanan informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama secara berkala dan sesuai dengan kebutuhan.