Sengketa Informasi

Fasilitasi Sengketa Informasi
- Sengketa informasi dapat terjadi apabila Komisi Informasi Pusat dan/atau Komisi Informasi Provinsi dan/atau Komisi Informasi Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya, menerima permohonan sengketa informasi yang diajukan pemohon informasi karena tidak menerima alasan tanggapan Atasan PPID.
- Pengajuan sengketa informasi dilakukan pemohon informasi dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya tanggapan tertulis dari Atasan PPID.
- Mekanisme dan tata cara upaya penyelesaian Sengketa Informasi Publik dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Menteri dan Kepala Daerah melalui Atasan PPID menetapkan Tim Fasilitasi Sengketa Informasi untuk mengupayakan penyelesaian sengketa informasi, yang dibentuk oleh PPID Utama.
- Surat Keputusan penetapan Tim Fasilitasi Sengketa Informsi juga berfungsi sebagai Surat Kuasa untuk bersidang mewakili Kementrian Dalam Negeri dan/atau Pemerintah Daerah Provinsi dan/atau Pemerintah daerah Kabupaten/Kota di Komisi Informasi Pusat dan/atau Komisi Informasi Provinsi dan/atau Komisi Informasi Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya.
- Tim Fasilitasi Sengketa Informasi di Ketuai oleh PPID Utama dan beranggotakan PPID Pembantu, pejabat yang menangani bidang hukum dan pajabat fungsional serta pejabat/staf lainnya sesuai dengan kebutuhan.
- PPID Utama melaksanakan fasilitasi penanganan sengketa informasi dengan melakukan koordinasi dan jonsolidasi bersama PPID Pemabntu terkait, pejabat yang menangani bidang hukum, pejabat fungsional dan pihak laing yang dipandang perlu.
- Mekanisme kerja Tim Fasilitasi Penanganan Sengketa Informasi diatus oleh Tim berdsarkan arahan Atasan PPID.
- Tim Melaporkan proses penanganan dan hasil penyelesaian sengketa informasi kepada Atasan PPID.