INFORMASI YANG DIKECUALIKAN

TAHUN 2025

 

 SK dan Naskah Penetapan Daftar Informas Publik yang Dikecualikan dapat didownload DISINI

 Naskah Penetapan Daftar Informasi yang Dikecualikan dapat di dwonload DISINI

  1. Informasi yang bisa menghambat proses penegakan hukum
  2. Informasi yang dapat mengganggu kepentingan perlindungan HAKI dan perlindungan persaingan usaha tidak sehat
  3. Informasi yang dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara
  4. Informasi yang dapat mengungkap kekayaan alam Indonesia
  5. Informasi yang dapat mengganggu ketahanan ekonomi nasional
  6. Informasi yang dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri
  7. Informasi yang dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat sesorang
  8. Informasi yang dapat mengungkap rahasia pribadi
  9. Memorandum atau surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik, yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas Putusan Komisi Informasi atau Pengadilan.
  10. Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang

Badan Publik telah mencantumkan informasi dikecualikan yang habis jangka waktu pengecualian sebagai informasi terbuka 

Lampiran : Keputusan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Banyumas Tentang Klasifikasi Informasi yang Dikecualikan

Nomor      : 300.2.11 / 1864 / IV / 2025

Tanggal    : 30 April 2025

 

KLASIFIKASI INFORMASI YANG DIKECUALIKAN
PEMERINTAH KABUPATEN BANYUMAS
TAHUN 2025

No.

Informasi

Dasar Hukum Pengecualian Informasi

Konsekuensi / Pertimbangan bagi Publik

Jangka Waktu

Dibuka

Ditutup

1.

Dokumen Laporan Hasil Pengawasan (LHP)

a.     Undang-Undang 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;

b.     Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah;

c.     Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Daerah.

Berpotensi terjadi penyalahgunaan data

Membantu badan publik dalam mencapai keberhasilan pelaksanaan kebijakan.

20 Tahun

2.

Dokumen Tindak Lanjut Hasil Pengawasan

a.     Undang-Undang 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;

b.     Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah;

c.     Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Daerah.

Berpotensi terjadi penyalahgunaan data

Membantu badan publik dalam mencapai keberhasilan pelaksanaan kebijakan.

20 Tahun

3.

Proses penyelesaian perkara yang sedang ditangani oleh PPNSLH

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 17 huruf a.

Dapat menghambat proses penegakan hukum.

Membantu kelancaran proses penegakan hukum

Selama ada persetujuan tertulis dari pihak-pihak yang bersengketa.

4.

Rencana pengawasan usaha/kegiatan oleh PPLHD

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 17 huruf a.

Dapat menghambat proses penegakan hukum.

Membantu kelancaran proses penegakan hukum

Sampai dengan selesainya pengawasan usaha/kegiatan

5.

Dokumen penyelesaian sengketa/konflik lingkungan

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 17 huruf a.

Dapat menghambat proses penegakan hukum.

Membantu kelancaran proses penegakan hukum

Sampai dengan selesainya sengketa/konflik

6.

Alamat Internet Protokol Non Publik.

a.      Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 17 huruf h;

b.     Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 27 ayat (1);

c.     Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang

Kearsipan, Pasal 44;

d.     Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 27A dan 27B.

Berpotensi disalahgunakan oleh Pihak/ Oknum yang tidak bertanggungjawab

Melindungi akses data pemerintah daerah.

25 Tahun

7.

Aset/ fasilitas/ instalasi kritis/ vital/ penting Pemerintah Kabupaten Banyumas, meliputi Alat Pendukung Utama Persandian, dan Alat Pendukung Wajib Persandian.

a.      Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, Pasal 19; .

b.      Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 17 huruf c angka 6;

c.      Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang

Kearsipan, Pasal 44;

Mengungkap keamanan jalur komunikasi bersifat terbatas/ khusus/ berklasifikasi.

Melindungi keamanan jalur komunikasi bersifat terbatas/ khusus/ berklasifikasi.

25 Tahun

8.

Lokasi Pusat Data, Data Colocation, Data Server fisik beserta perangkat lunak di dalamnya, Data Virtual Machine, dan Data Topologi Jaringan Internet OPD Pemkab. Banyumas.

a.     Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 17 huruf j;

b.     Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 30 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3);

c.     Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang

Kearsipan, Pasal 44.

Mengungkap keamanan jalur komunikasi, dan data milik Pemerintah Kabupaten Banyumas

Melindungi keamanan jalur komunikasi, dan data milik Pemerintah Kabupaten Banyumas.

25 Tahun

9.

Lokasi Infrastruktur Jaringan Fiber Optik (FO), jaringan internet dan intranet, yang mencakup fisik dan perangkat pendukung.

a.     Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 17 huruf j;

b.     Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 30 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3);

c.     Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Pasal 44.

Berpotensi terjadinya sabotase jaringan dan perangkatnya

Melindungi keamanan jaringan dan perangkatnya

25 Tahun

10.

Hasil pengujian keamanan informasi

a.     Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, Pasal 19;

b.     Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 17 huruf c angka 6;

c.     Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 Tentang

Kearsipan pasal 44

Mengungkap keamanan jalur komunikasi bersifat terbatas/ khusus/ berklasifikasi.

Melindungi keamanan jalur komunikasi bersifat terbatas/ khusus/ berklasifikasi.

25 Tahun

11.

Identitas pelapor aduan masyarakat melalui media dan atau kanal aduan yang dikelola Pemerintah Kabupaten Banyumas.

a.     Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 17 huruf a angka 2;

b.     Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 26 ayat (1);

c.     Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, Pasal 5.

Masyarakat enggan berpartisipasi dalam aduan untuk mengawasi penyelenggaraan pemerintahan.

Mendorong partisipasi masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan.

Selama 30 Tahun, dan atau sesuai Keputusan Sidang Komisi Informasi, dan atau atas izin Bupati Banyumas/ Gubernur Jawa Tengah/ Presiden Republik Indonesia.

12.

Data hasil checkup ASN yang mengikuti Pengujian Kesehatan.

a.     Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 17 huruf h, Pasal 18 ayat (2), Pasal 20 ayat (1);

b.     Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, Pasal 36.

Akan mengungkapkan data pribadi ASN yang bersifat rahasia.

Melindungi data pribadi ASN yang bersifat rahasia.

Apabila ASN yang bersangkutan memberikan persetujuan tertulis atau berdasarkan keputusan Komisi Informasi atau Pengadilan.

13.

Dokumen terkait Pelanggaran Disiplin ASN, meliputi :

a.     Berita Acara Pemeriksaan/ Permintaan Keterangan;

b.     Resume/ Notulen Sidang Tim Penyelesaian Kasus;

c.     Surat Keputusan (SK) Penjatuhan Hukuman Disiplin/ Kode Etik;

d.     SK Izin Perceraian/ Surat Keterangan untuk melakukan Perceraian.

a.     Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 17 huruf h, Pasal 18 ayat (2), Pasal

20 ayat (1);

b.     Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, Pasal 36.

Akan mengungkapkan data pribadi ASN yang bersifat rahasia.

Melindungi data pribadi ASN yang bersifat rahasia.

Apabila ASN yang bersangkutan memberikan persetujuan tertulis atau berdasarkan keputusan Komisi Informasi atau Pengadilan.

14.

Dokumen dan Formulir Isian Pegawai (FIP).

a.     Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 17 huruf h, Pasal 18 ayat (2), Pasal 20 ayat (1);

b.     Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, Pasal 36.

Akan mengungkapkan data pribadi ASN yang bersifat rahasia.

Melindungi data pribadi ASN yang bersifat rahasia.

Apabila ASN yang bersangkutan memberikan persetujuan tertulis atau berdasarkan keputusan Komisi Informasi atau Pengadilan.

15.

Data Usulan Formasi.

Undang-Undang Nomor 14

Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 17 huruf i, beserta penjelasan Pasal 17

Akan menghambat kesuksesan kebijakan Formasi CPNS/ CASN karena adanya pengungkapan secara prematur.

 

Akan memperlancar pengambilan kebijakan Formasi CPNS/ CASN.

Sampai dengan Pengumuman, Pendaftaran CPNS/ CASN.

16.

Data-data hasil tes potensi/kompetensi perorangan ASN dan hasil penilaian manajerial dan sosio kultural ASN (Pimpinan Tinggi, Administrator, Pengawas).

a.     Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 17 huruf h point 4;

b.     Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, Pasal 36.

Akan mengungkapkan data pribadi ASN yang bersifat rahasia.

Melindungi data pribadi ASN yang bersifat rahasia.

Apabila ada persetujuan tertulis dari ASN yang bersangkutan.

17.

Database terkait persebaran Napiter dan Organisasi/ Gerakan Radikal di Kabupaten Banyumas

a.     Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 17 huruf a, c dan i;

b.     Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara, Pasal 25 dan 26.

a.     Membahayakan pertahanan dan keamanan Negara;

b.     Membahayakan sistem Intelijen Negara;

c.     Membahayakan akses, agen, dan sumber yang berkaitan dengan pelaksanaan fungsi Intelijen;

d.     Membahayaka n keselamatan Personel Intelijen Negara atau mengungkapkan rencana dan pelaksanaan yang berkaitan dengan penyelenggaraan fungsi Intelijen.

a.     Melindungi pertahanan dan keamanan Negara;

b.     Melindungi sistem intelejen negara;

c.     Melindungi akses, agen, dan sumber yang berkaitan dengan pelaksanaan fungsi Intelijen;

d.     Melindungi keselamata n Personel Intelijen Negara atau mengungka pkan rencana dan pelaksanaa n yang berkaitan dengan penyelengga raan fungsi Intelijen.

25 Tahun dan dapat diperpanjang setelah mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

18.

Rencana Pelaksanaan operasi Penegakan Produk Hukum Daerah, Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat

a.     Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 17 huruf a dan huruf i.

b.     Perda Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum

a.     Mengganggu kesuksesan pelaksanaan operasi Penegakan Produk Hukum Daerah, Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat;

b.     Menghambat proses Penegakan Hukum, Pembinaan Masyarakat, Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, dan Pembinaan Satuan Perlindungan Masyarakat;

c.     Membahayakan keselamatan petugas Satpol PP dan/ atau petugas lainnya, keamanan peralatan, sarana dan/ atau prasarana penegakan hukum.

a.     Memperlanc ar pelaksanaan operasi Penegakan Produk Hukum Daerah, Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat;

b.     Memperlancar proses Penegakan Hukum, Pembinaan Masyarakat, Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, dan Pembinaan Satuan Perlindungan Masyarakat;

c.     Melindungi keselamatan petugas Satpol PP dan/ atau petugas lainnya, keamanan peralatan, sarana dan/ atau prasarana penegakan hukum.

3 Tahun;

berdasarkan permintaan Aparat Penegak Hukum dalam proses penyidikan.

19.

Sertifikat tanah aset Barang Milik Daerah (BMD) Kabupaten Banyumas

Undang-Undang Nomor 14

Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 17 huruf i dan huruf j.

Penyalahgunaan dalam penggunaan kepentingan pribadi atau kelompok.

Pengamanan dan perlindungan dari pihak- pihak yang tidak bertanggungjawab.

Sesuai kebutuhan, kecuali perintah Aparat Penegak Hukum.

20.

ldentitas wajib pajak dan wajib retribusi.

a.     Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 17 huruf h, Pasal 18 ayat (2), Pasal 20 ayat (1);

b.     Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, Pasal 36.

Akan mengungkapkan data pribadi Wajib Pajak dan Wajib Retribusi yang bersifat rahasia.

Melindungi data pribadi Wajib Pajak dan Wajib Retribusi yang bersifat rahasia.

Apabila Wajib Pajak dan Wajib Retribusi yang bersangkutan memberikan persetujuan tertulis atau berdasarkan keputusan Komisi Informasi atau Pengadilan.

21.

Informasi Pengadaan Barang dan Jasa, meliputi:

Rincian Harga Satuan dari Penyedia.

a.     Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, Pasal 2;

b.     Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 17 huruf b dan huruf h.

a.     Mengganggu kepentingan Hak Atas Kekayaan Intelektual;

b.     Menimbulkan persaingan yang tidak sehat;

c.     Mengungkap rahasia dagang.

a.     Melindungi kepentingan perlindungan Hak Atas Kekayaan Intelektual;

b.     Mencegah persaingan yang tidak sehat;

c.     Melindungi rahasia dagang

5 Tahun atau sampai dengan proses pengadaan selesai.

22.

Rekam Medis baik dalam bentuk cetakan maupun elektronik, dan/ atau Rekaman Tindakan Medis berupa Gambar/ Foto serta video tindakan medis, pasien dan petugas di fasilitas kesehatan.

a.     Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 30;

b.     Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 17 huruf h;

c.     Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang

d.     Kesehatan, Pasal 4, Pasal 177, dan Pasal 301;

e.     Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, Pasal 36.

a.     Mengungkap data pribadi pasien dan petugas medis yang bersifat rahasia;

b.     Terjadi penyalahgunaan penyebaran informasi yang dapat mengganggu penyelenggaraan pelayanan Kesehatan.

a.     Melindungi data pribadi pasien dan petugas medis yang bersifat rahasia dalam melaksanakan pelayanan;

b.     Menghindari penyalahgu naan penyebaran informasi yang dapat mengganggu penyelenggaraan Kesehatan.

a.  Pihak yang rahasia nya diungkap memberikan persetujuan tertulis;

b.  Atas permintaan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk proses penyelidikan dan penyidikan;

c.  Telah ada keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

23.

Rekomendasi Site Plan Perumahan

Undang-Undang 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 Huruf j;

Penyalahgunaan oleh pihak lain

Menjaga keamanan kelengkapan dokumen IMB

Setelah dikeluarkan IMB

24.

Data spasial dan rincian teguran pelanggaran tata ruang

Undang-Undang 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Mengungkap data pribadi seseorang/badan hukum

Melindungi data pribadi/badan hukum

30 Tahun

25.

Data spasial dan rincian data pertanahan

Undang-Undang 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Mengungkap kekayaan lahan milik pemerintah

Melindungi dari penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab

30 Tahun

26.

Usulan data penduduk penerima Bansos RTLH

Undang-Undang No.23 Tahun 2008 tentang administrasi kependudukan pasal 84 ayat (1) dan (2), pasal 85 ayat (1), (2), dan (3)

Dapat mengungkap rahasia pribadi seseorang

Melindungi rahasia pribadi seseorang

Sampai terbit Kemendagri/Keputusan Kepala Daerah tentang ijin untuk memperoleh data pribadi penduduk