INFORMASI YANG DIKECUALIKAN
TAHUN 2025
SK dan Naskah Penetapan Daftar Informas Publik yang Dikecualikan dapat didownload DISINI
Naskah Penetapan Daftar Informasi yang Dikecualikan dapat di dwonload DISINI
- Informasi yang bisa menghambat proses penegakan hukum
- Informasi yang dapat mengganggu kepentingan perlindungan HAKI dan perlindungan persaingan usaha tidak sehat
- Informasi yang dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara
- Informasi yang dapat mengungkap kekayaan alam Indonesia
- Informasi yang dapat mengganggu ketahanan ekonomi nasional
- Informasi yang dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri
- Informasi yang dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat sesorang
- Informasi yang dapat mengungkap rahasia pribadi
- Memorandum atau surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik, yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas Putusan Komisi Informasi atau Pengadilan.
- Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang
Lampiran : Keputusan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Banyumas Tentang Klasifikasi Informasi yang Dikecualikan
Nomor : 300.2.11 / 1864 / IV / 2025
Tanggal : 30 April 2025
KLASIFIKASI INFORMASI YANG DIKECUALIKAN
PEMERINTAH KABUPATEN BANYUMAS
TAHUN 2025
No. |
Informasi |
Dasar Hukum Pengecualian Informasi |
Konsekuensi / Pertimbangan bagi Publik |
Jangka Waktu |
|
Dibuka |
Ditutup |
||||
1. |
Dokumen Laporan Hasil Pengawasan (LHP) |
a. Undang-Undang 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; b. Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah; c. Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Daerah. |
Berpotensi terjadi penyalahgunaan data |
Membantu badan publik dalam mencapai keberhasilan pelaksanaan kebijakan. |
20 Tahun |
2. |
Dokumen Tindak Lanjut Hasil Pengawasan |
a. Undang-Undang 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; b. Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah; c. Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Daerah. |
Berpotensi terjadi penyalahgunaan data |
Membantu badan publik dalam mencapai keberhasilan pelaksanaan kebijakan. |
20 Tahun |
3. |
Proses penyelesaian perkara yang sedang ditangani oleh PPNSLH |
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 17 huruf a. |
Dapat menghambat proses penegakan hukum. |
Membantu kelancaran proses penegakan hukum |
Selama ada persetujuan tertulis dari pihak-pihak yang bersengketa. |
4. |
Rencana pengawasan usaha/kegiatan oleh PPLHD |
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 17 huruf a. |
Dapat menghambat proses penegakan hukum. |
Membantu kelancaran proses penegakan hukum |
Sampai dengan selesainya pengawasan usaha/kegiatan |
5. |
Dokumen penyelesaian sengketa/konflik lingkungan |
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 17 huruf a. |
Dapat menghambat proses penegakan hukum. |
Membantu kelancaran proses penegakan hukum |
Sampai dengan selesainya sengketa/konflik |
6. |
Alamat Internet Protokol Non Publik. |
a. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 17 huruf h; b. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 27 ayat (1); c. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Pasal 44; d. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 27A dan 27B. |
Berpotensi disalahgunakan oleh Pihak/ Oknum yang tidak bertanggungjawab |
Melindungi akses data pemerintah daerah. |
25 Tahun |
7. |
Aset/ fasilitas/ instalasi kritis/ vital/ penting Pemerintah Kabupaten Banyumas, meliputi Alat Pendukung Utama Persandian, dan Alat Pendukung Wajib Persandian. |
a. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, Pasal 19; . b. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 17 huruf c angka 6; c. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Pasal 44; |
Mengungkap keamanan jalur komunikasi bersifat terbatas/ khusus/ berklasifikasi. |
Melindungi keamanan jalur komunikasi bersifat terbatas/ khusus/ berklasifikasi. |
25 Tahun |
8. |
Lokasi Pusat Data, Data Colocation, Data Server fisik beserta perangkat lunak di dalamnya, Data Virtual Machine, dan Data Topologi Jaringan Internet OPD Pemkab. Banyumas. |
a. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 17 huruf j; b. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 30 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3); c. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Pasal 44. |
Mengungkap keamanan jalur komunikasi, dan data milik Pemerintah Kabupaten Banyumas |
Melindungi keamanan jalur komunikasi, dan data milik Pemerintah Kabupaten Banyumas. |
25 Tahun |
9. |
Lokasi Infrastruktur Jaringan Fiber Optik (FO), jaringan internet dan intranet, yang mencakup fisik dan perangkat pendukung. |
a. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 17 huruf j; b. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 30 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3); c. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Pasal 44. |
Berpotensi terjadinya sabotase jaringan dan perangkatnya |
Melindungi keamanan jaringan dan perangkatnya |
25 Tahun |
10. |
Hasil pengujian keamanan informasi |
a. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, Pasal 19; b. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 17 huruf c angka 6; c. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan pasal 44 |
Mengungkap keamanan jalur komunikasi bersifat terbatas/ khusus/ berklasifikasi. |
Melindungi keamanan jalur komunikasi bersifat terbatas/ khusus/ berklasifikasi. |
25 Tahun |
11. |
Identitas pelapor aduan masyarakat melalui media dan atau kanal aduan yang dikelola Pemerintah Kabupaten Banyumas. |
a. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 17 huruf a angka 2; b. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 26 ayat (1); c. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, Pasal 5. |
Masyarakat enggan berpartisipasi dalam aduan untuk mengawasi penyelenggaraan pemerintahan. |
Mendorong partisipasi masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan. |
Selama 30 Tahun, dan atau sesuai Keputusan Sidang Komisi Informasi, dan atau atas izin Bupati Banyumas/ Gubernur Jawa Tengah/ Presiden Republik Indonesia. |
12. |
Data hasil checkup ASN yang mengikuti Pengujian Kesehatan. |
a. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 17 huruf h, Pasal 18 ayat (2), Pasal 20 ayat (1); b. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, Pasal 36. |
Akan mengungkapkan data pribadi ASN yang bersifat rahasia. |
Melindungi data pribadi ASN yang bersifat rahasia. |
Apabila ASN yang bersangkutan memberikan persetujuan tertulis atau berdasarkan keputusan Komisi Informasi atau Pengadilan. |
13. |
Dokumen terkait Pelanggaran Disiplin ASN, meliputi : a. Berita Acara Pemeriksaan/ Permintaan Keterangan; b. Resume/ Notulen Sidang Tim Penyelesaian Kasus; c. Surat Keputusan (SK) Penjatuhan Hukuman Disiplin/ Kode Etik; d. SK Izin Perceraian/ Surat Keterangan untuk melakukan Perceraian. |
a. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 17 huruf h, Pasal 18 ayat (2), Pasal 20 ayat (1); b. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, Pasal 36. |
Akan mengungkapkan data pribadi ASN yang bersifat rahasia. |
Melindungi data pribadi ASN yang bersifat rahasia. |
Apabila ASN yang bersangkutan memberikan persetujuan tertulis atau berdasarkan keputusan Komisi Informasi atau Pengadilan. |
14. |
Dokumen dan Formulir Isian Pegawai (FIP). |
a. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 17 huruf h, Pasal 18 ayat (2), Pasal 20 ayat (1); b. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, Pasal 36. |
Akan mengungkapkan data pribadi ASN yang bersifat rahasia. |
Melindungi data pribadi ASN yang bersifat rahasia. |
Apabila ASN yang bersangkutan memberikan persetujuan tertulis atau berdasarkan keputusan Komisi Informasi atau Pengadilan. |
15. |
Data Usulan Formasi. |
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 17 huruf i, beserta penjelasan Pasal 17 |
Akan menghambat kesuksesan kebijakan Formasi CPNS/ CASN karena adanya pengungkapan secara prematur.
|
Akan memperlancar pengambilan kebijakan Formasi CPNS/ CASN. |
Sampai dengan Pengumuman, Pendaftaran CPNS/ CASN. |
16. |
Data-data hasil tes potensi/kompetensi perorangan ASN dan hasil penilaian manajerial dan sosio kultural ASN (Pimpinan Tinggi, Administrator, Pengawas). |
a. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 17 huruf h point 4; b. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, Pasal 36. |
Akan mengungkapkan data pribadi ASN yang bersifat rahasia. |
Melindungi data pribadi ASN yang bersifat rahasia. |
Apabila ada persetujuan tertulis dari ASN yang bersangkutan. |
17. |
Database terkait persebaran Napiter dan Organisasi/ Gerakan Radikal di Kabupaten Banyumas |
a. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 17 huruf a, c dan i; b. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara, Pasal 25 dan 26. |
a. Membahayakan pertahanan dan keamanan Negara; b. Membahayakan sistem Intelijen Negara; c. Membahayakan akses, agen, dan sumber yang berkaitan dengan pelaksanaan fungsi Intelijen; d. Membahayaka n keselamatan Personel Intelijen Negara atau mengungkapkan rencana dan pelaksanaan yang berkaitan dengan penyelenggaraan fungsi Intelijen. |
a. Melindungi pertahanan dan keamanan Negara; b. Melindungi sistem intelejen negara; c. Melindungi akses, agen, dan sumber yang berkaitan dengan pelaksanaan fungsi Intelijen; d. Melindungi keselamata n Personel Intelijen Negara atau mengungka pkan rencana dan pelaksanaa n yang berkaitan dengan penyelengga raan fungsi Intelijen. |
25 Tahun dan dapat diperpanjang setelah mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. |
18. |
Rencana Pelaksanaan operasi Penegakan Produk Hukum Daerah, Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat |
a. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 17 huruf a dan huruf i. b. Perda Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum |
a. Mengganggu kesuksesan pelaksanaan operasi Penegakan Produk Hukum Daerah, Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat; b. Menghambat proses Penegakan Hukum, Pembinaan Masyarakat, Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, dan Pembinaan Satuan Perlindungan Masyarakat; c. Membahayakan keselamatan petugas Satpol PP dan/ atau petugas lainnya, keamanan peralatan, sarana dan/ atau prasarana penegakan hukum. |
a. Memperlanc ar pelaksanaan operasi Penegakan Produk Hukum Daerah, Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat; b. Memperlancar proses Penegakan Hukum, Pembinaan Masyarakat, Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, dan Pembinaan Satuan Perlindungan Masyarakat; c. Melindungi keselamatan petugas Satpol PP dan/ atau petugas lainnya, keamanan peralatan, sarana dan/ atau prasarana penegakan hukum. |
3 Tahun; berdasarkan permintaan Aparat Penegak Hukum dalam proses penyidikan. |
19. |
Sertifikat tanah aset Barang Milik Daerah (BMD) Kabupaten Banyumas |
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 17 huruf i dan huruf j. |
Penyalahgunaan dalam penggunaan kepentingan pribadi atau kelompok. |
Pengamanan dan perlindungan dari pihak- pihak yang tidak bertanggungjawab. |
Sesuai kebutuhan, kecuali perintah Aparat Penegak Hukum. |
20. |
ldentitas wajib pajak dan wajib retribusi. |
a. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 17 huruf h, Pasal 18 ayat (2), Pasal 20 ayat (1); b. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, Pasal 36. |
Akan mengungkapkan data pribadi Wajib Pajak dan Wajib Retribusi yang bersifat rahasia. |
Melindungi data pribadi Wajib Pajak dan Wajib Retribusi yang bersifat rahasia. |
Apabila Wajib Pajak dan Wajib Retribusi yang bersangkutan memberikan persetujuan tertulis atau berdasarkan keputusan Komisi Informasi atau Pengadilan. |
21. |
Informasi Pengadaan Barang dan Jasa, meliputi: Rincian Harga Satuan dari Penyedia. |
a. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, Pasal 2; b. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 17 huruf b dan huruf h. |
a. Mengganggu kepentingan Hak Atas Kekayaan Intelektual; b. Menimbulkan persaingan yang tidak sehat; c. Mengungkap rahasia dagang. |
a. Melindungi kepentingan perlindungan Hak Atas Kekayaan Intelektual; b. Mencegah persaingan yang tidak sehat; c. Melindungi rahasia dagang |
5 Tahun atau sampai dengan proses pengadaan selesai. |
22. |
Rekam Medis baik dalam bentuk cetakan maupun elektronik, dan/ atau Rekaman Tindakan Medis berupa Gambar/ Foto serta video tindakan medis, pasien dan petugas di fasilitas kesehatan. |
a. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 30; b. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 17 huruf h; c. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang d. Kesehatan, Pasal 4, Pasal 177, dan Pasal 301; e. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, Pasal 36. |
a. Mengungkap data pribadi pasien dan petugas medis yang bersifat rahasia; b. Terjadi penyalahgunaan penyebaran informasi yang dapat mengganggu penyelenggaraan pelayanan Kesehatan. |
a. Melindungi data pribadi pasien dan petugas medis yang bersifat rahasia dalam melaksanakan pelayanan; b. Menghindari penyalahgu naan penyebaran informasi yang dapat mengganggu penyelenggaraan Kesehatan. |
a. Pihak yang rahasia nya diungkap memberikan persetujuan tertulis; b. Atas permintaan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk proses penyelidikan dan penyidikan; c. Telah ada keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. |
23. |
Rekomendasi Site Plan Perumahan |
Undang-Undang 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 Huruf j; |
Penyalahgunaan oleh pihak lain |
Menjaga keamanan kelengkapan dokumen IMB |
Setelah dikeluarkan IMB |
24. |
Data spasial dan rincian teguran pelanggaran tata ruang |
Undang-Undang 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik |
Mengungkap data pribadi seseorang/badan hukum |
Melindungi data pribadi/badan hukum |
30 Tahun |
25. |
Data spasial dan rincian data pertanahan |
Undang-Undang 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik |
Mengungkap kekayaan lahan milik pemerintah |
Melindungi dari penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab |
30 Tahun |
26. |
Usulan data penduduk penerima Bansos RTLH |
Undang-Undang No.23 Tahun 2008 tentang administrasi kependudukan pasal 84 ayat (1) dan (2), pasal 85 ayat (1), (2), dan (3) |
Dapat mengungkap rahasia pribadi seseorang |
Melindungi rahasia pribadi seseorang |
Sampai terbit Kemendagri/Keputusan Kepala Daerah tentang ijin untuk memperoleh data pribadi penduduk |
Berita Utama



Sosialisasi Kebijakan Administrasi Kependudukan dan Pelayanan Jemput Bola di Desa Sibalung


Minilokakarya Pencegahan dan Penurunan Stunting di Kecamatan Kemranjen
