Tupoksi PPID Kabupaten Banyumas

Dilihat : 7360 Kali, Update pada : Jumat, 01 September 2017

Tupoksi PPID Kabupaten Banyumas

Tupoksi PPID Kabupaten Banyumas

Tugas PPID Utama:

  1. Menyusun dan Malaksanakan kebijakan informasi dan dokumentasi.
  2. Menyusun laporan pelaksanaan kebijakan informasi dan dokumentasi.
  3. Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID Pembantu.
  4. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan , dan memberi pelayanan informasi dan dokumentasi kepada publik.
  5. Melakukan verifikasi bahan informasi dan dokumentasi publik.
  6. Melakukan uji konsukuensi atas informasi dan dokumentasi yang dikecualikan.
  7. Melakukan pemutakhitan informasi dan dokumentasi.
  8. Menyediakan informasi dan dokumentasi unruk diakses oleh masyarakat.
  9. Melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan informasi dan dokumentasi yang dilakukan oleh PPID Pembantu.
  10. Melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan/atau sesuai dengan kebutuhan.
  11. Mengesahkan informasi dan dokumentasi yang layak untuk dipublikasikan.
  12. Menugaskan PPID Pembantu untuk mengumpulkan, mengelola, dan memelihara informasi dan dokumentasi.
  13. Membentuk Tim Fasilitasi penanganan sengketa informasi yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati.

 

Tugas PPID Pembantu:

  1. Membantu PPID Utama melaksanakan tanggungjawab, tugas, dan kewenangannya.
  2. Menyampaikan informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama paling sedikit 6 (enam) bulan sekali atau sesuai kebutuhan.
  3. melaksanakan kebijakan teknis informasi dan dokumentasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
  4. Menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan informasi dan dokumentasi bagi pemohon informasi secara cepat, tapat, dan berkualitas dengan mengedapankan prindip-prinsip pelayanan prima.
  5. mengumpulkan, mengolah dan mengkompilasi bahan data lingkup komponen dilingkungan cakupan kerjanya masing-masing menjadi bahan informasi publik.
  6. Menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan teknis dan pelayanan informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama secara berkala dan sesuai dengan kebutuhan.