Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Badan Publik Tingkat provinsi Jawa Tengah Tahun 2022 di Kabupaten Banyumas
Dilihat : 1994 Kali, Update pada : Rabu, 16 November 2022
PURWOKERTO- Bertempat di ruang Joko Kaiman Purwokerto, Selasa (15/11/2022), Tim Visitasi Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jawa Tengah yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi , Zainal Abidin Petir, S.Pd, SH, MH diterima oleh Asisten Administrasi Umum Agus Nurhadie S.Sos, M.Si dan Drs. Yayah Setiyono, M.M, Kepala Dinas Kominfo selaku PPID Kabupaten Banyumas, beserta PPID Pelaksana Kabupaten Banyumas. Visitasi ini dilaksanakan dalam rangka pemeringkatan keterbukaan informasi Badan publik Tingkat Jawa Tengah Tahun 2022.
Pemeringkatan Keterbukaan Informasi di Badan Publik memiliki tujuan untuk menilai pelaksanaan Badan Publik dalam menjalankan kewajiban mengumumkan Informasi Publik, menyediakan Informasi Publik, melayani permohonan Informasi Publik dan melakukan pengelolaan informasi dan dokumentasi sesuai dengan UU KIP. Penilaian lolos tersebut merupakan akumulasi nilai tahap I (website dan Medsos) dan tahap II (SAQ). Kegiatan Visitasi ini merupakan penilaian tahap III dari IV rangkaian kegiatan pemeringkatan badan publik tahun 2022.
Dengan adanya Penilaian Pemeringkatan Informasi Badan Publik di Kabupaten Banyumas Tahun 2022 untuk Keterbukaan Informasi, diharapakan Badan Publik semakin terbuka dan transparan sesuai amanah Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang ”Keterbukaan Informasi Publik”.
Dalam sesi paparan Drs. Yayah Setiyono, M.M Kepala Dinkominfo Kabupaten Banyumas selaku pejabat pengelola informasi dan dokumentasi, dalam paparannya antara lain Visi dan Misinya yaitu Mewujudkan Banyumas sebagai barometer pelayanan public dengan membangun system integritas birokrasi yang professional, bersih, partisptif, inovatif dan bermanfaat, Implementasi Kebijakan yang Terbuka dalam Program Kegiatan dan Anggaran, Digitalisasi dan Open Data yang ada di Kabupaten Banyumas dimana capaiannya antara lain terbitnya regulasi yang mengatur tentang penyelenggaraan, terbentuknya forum satu data Kabupaten Banyumas dll, Inovasi dan Penggunaan Teknologi Informasi yang dilakukan seperti Program Gerakan 100 Smart City contohnya yaitu PSC 119, Layanan Vaksinasi, Layanan Pengujian Kendaraan Bermotor berbasis online, Salinmas, Aplikasi JekNyong dsb.
Zainal Abidin Petir, S.Pd, SH, MH menjelaskan, dalam hal itu, ada beberapa kategori dalam penilaian yaitu presentasi, informasi wajib berkala, daftar informasi public, daftar informasi yang dikecualikan dan pengadaan barang dan jasa.
Terkait dengan capaian nilai yang sementara diraih pada tahapan visitasi, “Jumlah penilaian total untuk tahap ini 95,8.” ujarnya.